Tupoksi Sekretaris

Tugas Pokok:
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan;

Fungsi:

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
  3. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan boidang tugasnya

Uraian Tugas:

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan administrasi teknis Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan ;
  3. Menyusun rencana kerja sekretariat Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  4. Merumuskan sasaran yang hendak di capai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas ;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu di ambil dalam urusan bidang tugasnya ;
  6. Mengkonsultasikan setiap kegiatan Sekretariat yang bersifat urgen kepada Kepala Dinas;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik serta kebijakan operasional Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. Mengkoordinasikan sasaran penyusunan RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika;
  9. Mengkoordinasikanpenyusunan RENJA tahunan serta kegiatan operasional Dinas Komunikasi dan Informatika;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan  TAPKIN dan LAKIP Dinas, melaporkan kepada kepala daerah secara berkala melalui kepala Dinas;
  11. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P dilingkungan Dinas;
  12. Mengkoordinasikan,mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Kepala Dinas;
  13. Mengkoordinasikan,mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Kepala Dinas;
  14. Mengkoordinasikan laporan rekapitulasi daftar hadir bulanan pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BKD dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
  15. Mengkoordinasikan, memfasilitasidan mengusulkan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Dinas, sepanjang belum diberlakukannya kebijakan ULP;
  16. Mengkoordinasikan, memfasilitasidan mengusulkan pembentukan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Dinas;
  17. Mengkoordinasikan Sub-sub Bagian  yang melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Keuangan Penyusunan Program dilingkungan Dinas;
  18. Mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Daerah di BidangKomunikasi dan Informatika;
  19. Mengkoordinasikan, memfasilitasi, menginventarisir dan mengidentifikasi data BidangKomunikasi dan Informatika;
  20. Mengkoordinasikanpelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariat Dinas;
  21. Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan Sekretariat Dinas;
  22. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung