Tupoksi Kepala Dinas

Tugas Pokok Kepala Dinas:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang teknologi informasi dan komunikasi, telematika dan e-government, pengelolaan informasi dan media komunikasi publik, pengembangan SDM dan kemitraan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan persandian statistik;

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tik, telematika dan e-government, pengelolaan informasi dan media komunikasi publik, pengembangan SDM dan kemitraan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan persandian;
  2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang tik, telematika dan e-government, pengelolaan informasi dan media komunikasi publik, pengembangan SDM dan kemitraan informasi dan komunikasi serta       penyelenggaraan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tik, telematika dan e-government, pengelolaan informasi dan media komunikasi publik, pengembangan SDM dan kemitraan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan persandian;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana strategis (Renstra) dinas komunikasi dan informatika berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Barat 2016-2021 serta kebijakan Bupati Kabupaten Kutai Barat; 
  2. Menyusun dan merumuskan kebijakan keterjangkauan dan ketersediaan informasi, integrasi dan efisiensi layanan informasi, pemerataan akses informasi, pemanfaatan jaringan media informasi dan komunikasi tradisional dan modern, peningkatan koordinasi komunikasi, informatika dan telematika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi;
  3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana bidang komunikasi dan informatika dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme;
  4. Menyusun dan merumuskan peran media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika;
  5. Membangun pemberdayaan partispasi masyarakat dalam teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Peningkatan kualitas pelayanan informasi dan komunikasi  melalui pengembangan media penyiaran dan informasi;
  7. Meningkatkan daya jangkau jaringan infrastruktur telekomunikasi dan informatika untuk menciptakan informasi yang bertanggung jawab.
  8. Menyiapkan infrastruktur jaringan TI (teknologi informasi) sampai kecamatan dan kampung guna penguatan database;
  9. Meningkatkan aplikasi pelayanan publik dalam kegiatan promosi dan informasi melalui pemanfaatan website;
  10. Membangun media komunikasi dan media tradisional yang tumbuh di masyarakat sebagai upaya penyebaran informasi;
  11. Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju Sendawar Smart City;
  12. Menyusun rencana kinerja dinas berdasarkan rencana strategis (Renstra) dinas serta berdasarkan masukan dari komponen masyarakat;
  13. Merencanakan, menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan daerah bidang komunikasi dan informatika berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretaris, kepala bidang dan kepala UPT dilingkungan dinas komunikasi dan informatika;
  15. Merumuskan rencana kebijakan dan petunjuk teknis bidang informasi dan media komunikasi publik, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), telematika dan pelakasanaan tata kelola                       e-government;
  16. Melakukan pembinaan bidang komunikasi dan informatika, teknologi informasi (TI), telematika dan pelakasanaan e-government meliputi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi, pengajuan usulan, rekomendasi kepada pihak yang terkait;
  17. Memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dinas  komunikasi dan informatika berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan;
  19. Merumuskan dan menetapkan laporan pelaksanaan budaya kerja, pengawasan melekat, akuntabilitas kinerja pemerintah, LKPJ, LAKIP, LPPD, laporan kinerja keuangan dan laporan dinas lainnya;
  20. Melakukan pembinaan kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
  21. Mengendalikan pelaksanaan layanan administrasi umum kepada semua unsur yang ada pada dinas komunikasi dan informatika;
  22. Mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan, bidang informasi dan media komunikasi publik, bidang tik, telematika dan e-government, bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informasi dan media komunikasi publik dan UPT dilingkungan dinas komunikasi dan informatika;
  23. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan unit/instansi/pihak terkait/lembaga/daerah;
  24. Merumuskan rencana pengembangan e-government kabupaten Kutai Barat;
  25. Mengkoordinasikan perumusan dan pengembangan sistim manajemen komunikasi  dan informatika pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan;
  26. Melaporkan tugas secara bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain sebagai bahan masukan atasan;
  27. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung