- Tupoksi Bidang Informasi dan Media Komunikasi Publik
Tugas Pokok Kepala Bidang Infomasi dan Media Komunikasi Publik adalah :
Kepala Bidang Informasi dan Media Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik serta pengelolaan media komunikasi publik;
Fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik serta pengelolaan media komunikasi publik;
- Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan dibidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik serta pengelolaan media komunikasi publik;
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik serta pengelolaan media komunikasi publik;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian Tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan dibidang informasi dan media komunikasi publik dan statistik;
- Melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi pembinaan yang meliputi bidang informasi dan media komunikasi publik, pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik, dan pengelolaan media komunikasi publik ;
- Melaksanakan dan koordinasi pengelolaan sistem informasi dan media komunikasi publik, pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik, dan pengelolaan media komunikasi publik ;
- Melaksanakan pembinaan dan operasional badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) Kabupaten;
- Melaksanakan sosialisasi serta kerjasama melalui forum media tatap muka maupun media tradisional, seperti dialog interaktif, sarasehan, diskusi, seminar, pertunjukkan seni tradisional, media elektronik radio/televisi tentang kebijakan pemerintah dan hasil-hasil pembangunan dan tugas-tugas umum pemerintahan;
- Menyiapkan data pembinaan dan fasilitasi terkait dengan bidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik, dan pengelolaan media komunikasi publik ;
- Melaksanakan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran produk rekaman pemanfaatan sarana dan prasarana bidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik, dan pengelolaan media komunikasi publik ;
- Menyusun telaahan staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan bimbingan teknis dibidang komunikasi dan kerjasama;
- Melaksanakan teknis penyebaran informasi melalui media luar seperti spanduk, baliho, billboard dll;
- Pengelolaan Ruang Data dan Informasi (NEWS ROOM) Display Data dan Informasi;
- Mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan bidan komunikasi dan kerjasama;
- Melaksanakan program pemgawasan internal di lingkup bidang komunikasi dan kerjasama, bidang pengelolaan layanan aspirasi publik, pengelolaan informasi publik dan statistik, dan pengelolaan media komunikasi publik ;
- Melaksanaan Pembekalan Tata Kepemimpinan Jurnalis dalam rangka mendukung Good Government;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis bidang tugasnya kepada atasan;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketetuan yang berlaku;
- Pelaksanaan Sistem Data Statistik Sektoral
- Melaksanakan dan Evaluasi Data Statistik Sektoral SKPD;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.