- Tugas Pokok Kepala Bidang TIK, Telematika dan E-Government
Tugas Pokok Kepala Bidang TIK, Telematika dan E-Government:
Kepala Bidang TIK, Telematika dan E-Government mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang teknologi informasi dan komunikasi, telematika dan e-government;
Fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang tik, telematika dan pengelolaan e-government;
- Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan dibidang tik, telematika dan pengelolaan e-government;
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelapora dibidang tik, telematika dan pengelolaan e-government;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian Tugas:
- Pelaksanaan koordinasi interroprabilitas sistem informasi kemanan sistem informasi, transaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia antar satuan kerja diwilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan koordinasi interroperabilitas implementasi pengembangan e-govenrmet skala Kabupaten/Kota dan lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pengembangan infrastruktur komunikasi dan informatika, fasilitas sarana dan prasarana dan sumberdaya telematika serta kemitraan di bidang pemberdayaan telematika diwilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang aplikasi politik, hukum dan kemanan, perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan rakyat di bidang E-bisnis dan persandian diwilayah Kabupaten/Kota;
- Penyiapan telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan daerah(Perda), pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dibidang aplikasi telematika;
- Melaksanakan pengembangan sistem database dan pelaporan database Pemerintah Daerah Kab/Kota;
- Melaksanakan penerapan dan koordinasi pengembangan teknologi persandian dan pengolahan data;
- Melaksanakan Bimtek monitoring, evaluasi dan analisis aplikasi data elektronik dan persandian;
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pengembangan akses informasi di bidang telematika wilayah Kab/Kota, Provinsi serta Pusat;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan sumberdaya manusia lingkup teknologi informasi dan atau sistem informasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang teknologi informasi;
- Pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi dan/ atau sistem informasi;
- Penyusunan program dan kegiatan seksi;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang teknologi informasi dan statistik;
- Pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pedoman dalam rangka pengembangan teknologi informasi, komunikasi dan statistik;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksanakan pengeloalaan infrastruktur jaringan komputer dan data statistik informasi;
- Pembentukan Tim TP3MT Kabupaten;
- Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Program KPU/USO;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan statistik;
- Melaksanakan penyiapan kompetensi teknologi informasi meliputi SDM administrstif jaringan dan administratur sistem informasi manajemen.