Tugas Pokok Kepala Bidang SDM, Kemitraan dan Persandian

Tugas Pokok Kepala Bidang SDM, Kemitraan dan Persandian:
Kepala Bidang SDM, Kemitraan dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan persandian;

Fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan persandian;
  2. Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan persandian;
  3. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan persandian;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian Tugas:

  1. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dari informasi yang berhubungan dengan keamanan informasi dan persandian, Hubungan kelembagaan dan Kemitraan di bidang kominfo serta Pengembangan sdm di bidang kominfo di lingkungan Kabupaten/Kota;
  2. Penyelenggaraan kebijakan pelaksanaan bidang urusankemitraan;
  3. Penyelenggaraan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan program kemitraan;
  4. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan skala dalam dan luar negeri;
  5. Melaksanakan pencatatan/agenda berita-berita/radiogram baik yang diterima ataupun diterima dari pusat atau Kab/Kota;
  6. Menyusun dan menyimpan data personil, materil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan sandi pemda;
  7. Melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil sandi;
  8. Memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen dan alat-alat sandi serta mengembangkan sistem alat-alat sandi;
  9. Melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telekomunikasi atau masih sandi;
  10. Melakukan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melaui hubungan persandian, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas sandi;
  11. Penyiapan rencana kebutuhan sumberdaya manusia sandi;
  12. Peningkatan kesadaran pengamanan informasi dilingkungan pemda melalui program pendidikan, pelatihan fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  13. Pengembangan kompetensi sumberdaya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  14. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia;
  15. Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  16. Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  17. Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
  18. Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jasa Titipan, TV.Kabel dan Radio Penyiaran;
  19. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung