Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat pada Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Adapun tugas pokok dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Tugas Pokok:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi;
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas;
  3. Meningkatkan taraf hidup penduduk, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat;
  4. Meningkatkan infrastruktur pendukung pemerataan  dan keseimbangan  pembangunan (infrastruktur informasi publik).

Fungsi:

    1. Perumusan kebijakan pembangunan di bidang Komunikasi dan Informatika daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
    2. Penyusunan Rencana Strategis Pembangunan, Program Kerja Dokumentasi dan Laporan di bidang Komunikasi dan Informatika.
    3. Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi lembaga sosial di daerah, yaitu:
      • Komunitas Informasi Masyarakat (KIM);
      • Seni Pertunjukan Rakyat (PETUNRA);
    4. Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi media massa.
    5. Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi telematika.
    6. Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik melalui E-government.
    7. Pelayanan usaha di bidang komunikasi dan informatika.
    8. Pelaksanaan pembangunan jaringan antara pusat dan daerah di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
    9. Pelaksanaan Persandian sebagai Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah
    10. Pelaksanaan Pemberdayaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia di Bidang Komunikasi dan Informatika.
    11. Pelaksanaan sistem jaringan layanan data Statistik Sektoral SKPD san Sarana Informasi Publik;
    12. Pelaksanaan Kemitraan dengan Pusat, Kemitraan Pemda, dan Kemitraan dengan berbagai lembaga seperti:
      • Perguruan Tinggi;
      • Lembaga Swasta;
      • Lembaga Asing;
    13. Perusahaan Swasta melalui program CSR nya, serta dengan berbagai komunitas real maapun komunitas di dunia maya.
    14. Penyelenggaraan pelayanan Teknis Administrasi dan Kesekretariatan, yang meliputi :
      • Urusan Umum;
      • Urusan Keuangan;dan
      • Urusan Kepegawaian.

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung