- Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo
Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat pada Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Adapun tugas pokok dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Tugas Pokok:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi;
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas;
- Meningkatkan taraf hidup penduduk, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat;
- Meningkatkan infrastruktur pendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan (infrastruktur informasi publik).
Fungsi:
-
- Perumusan kebijakan pembangunan di bidang Komunikasi dan Informatika daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
- Penyusunan Rencana Strategis Pembangunan, Program Kerja Dokumentasi dan Laporan di bidang Komunikasi dan Informatika.
- Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi lembaga sosial di daerah, yaitu:
- Komunitas Informasi Masyarakat (KIM);
- Seni Pertunjukan Rakyat (PETUNRA);
- Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi media massa.
- Pemberdayaan dan pelayanan komunikasi telematika.
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik melalui E-government.
- Pelayanan usaha di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan pembangunan jaringan antara pusat dan daerah di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Pelaksanaan Persandian sebagai Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah
- Pelaksanaan Pemberdayaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia di Bidang Komunikasi dan Informatika.
- Pelaksanaan sistem jaringan layanan data Statistik Sektoral SKPD san Sarana Informasi Publik;
- Pelaksanaan Kemitraan dengan Pusat, Kemitraan Pemda, dan Kemitraan dengan berbagai lembaga seperti:
- Perguruan Tinggi;
- Lembaga Swasta;
- Lembaga Asing;
Perusahaan Swasta melalui program CSR nya, serta dengan berbagai komunitas real maapun komunitas di dunia maya.
- Penyelenggaraan pelayanan Teknis Administrasi dan Kesekretariatan, yang meliputi :
- Urusan Umum;
- Urusan Keuangan;dan
- Urusan Kepegawaian.