Tengah Plt Asisten I Setdakab Kutai Barat, saat pimpin rakor Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Foto: Welin (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Dalam rangka perluasan pemahaman mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat menyelengarakan rapat koordinasi proses bisnis berdasarkan RPMJD Kabupataen Kutai Barat Tahun 2016-2021 melalui aplikasi zoom yang dipimpin oleh Plt. Asisten I Setdakab Kutai Barat diikuti BP3D Kutai Barat, BKAD Kutai Barat, Diskominfo Kutai Barat dan Bagian Pemerintahan di Ruang Koordinasi Setdakab Kutai Barat. Kamis 26 November 2020
Penyusunan proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesanya pelaksanaan Reformasi Birokrasi diinstansi pemerintah. Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas system, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
Plt Asisten I Setdakab Kutai Barat Faustinus Syaidirahman mengatakan, peta proses bisnis adalah diagram yang mengambarkan hubungan kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses bisnis sendiri merupakan aset terpenting orgasisasi yang mengumpulkan seluruh informasi kedalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Dengan demikian, menjadi sebuah kepastian untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyususnan peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategi organisasi.
“Penyusunan peta proses bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis pada perangkat daerah, guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi. Selain itu bertujuan agar instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efesien,” ungkapnya
Lebih lanjut Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Setdakab Kutai Barat Marris Stela. L memaparkan, yang melatarbelakangi pertemuan pada hari adalah peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis.
Kemudian menindaklanjuti salah satu rekomendasi hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019 pada poin 4 yaitu : Menyempurnakan Peta Proses Bisnis dengan mengacu pada hasil Cascading kinerja, sehingga dapat memberikan gambaran proses pencapaian kinerja pada berbagai tingkatan organiasi sampai pelaksana paling bawah. Kemudian proses bisnis ini dijadikan acuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam mencapai kinerja Pemerintah. Selanjutnya memenuhi aspek penataan tatalaksana pada evaluasi PMPRB berdasarkan peraturan MENPANRB nomor 26 tahun 2020 sehubungan akan berakhirnya RPJMD 2016-2021 dan persiapan agar penyusunan Peta Proses Bisnis berdasarkan RPJMD 2021-2024.
“Tindak lanjut yang sudah dilakukan Bagian Organisasi yakni; Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemprov Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi terkait teknis penyusunan Peta Proses Bisnis. Melaksanakan penyusunan rancangan Peta Proses Bisnis Kabupaten Kutai Barat berpedoman pada pertaturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah kemudian melaksanakan rapat koordinasdi dengan Perangkat Daerah terkait persiapan penyusunan peta relasi proses bisnis yang dilaksanakan,”jelasnya.
Penulis: Welin, Editor: Hermanto