Samsat Kutai Barat, Memperpanjang Masa Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Kutai Barat, Memperpanjang Masa Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas Samsat saat melayani Wajib Pajak di Kantor Samsat Kutai Barat. Foto: Lilis (Diskominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Taat bayar pajak bisa dapat uang tabungan jutaan rupiah, melalui UPTD Bapenda Kalimantan Timur (Kaltim) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Kutai Barat melaksanakan program Gebyar Pajak, dimana wajib pajak akan berkesempatan mendapatkan hadiah uang tabungan dengan nilai jutaan rupiah.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kutai Barat, H. Akhmad Sarkawi menjelaskan, program Gebyar Pajak ini ialah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Bapenda Kaltim yang dilaksanakan juga di seluruh UPTD Bapenda Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk Samsat wilayah Kutai Barat. Saat ditemui di tempak kerjanya. Kamis, 08 Oktober 2020.

Program ini, kembali diperpanjang masa relaksasi pajak kendaraan bermotor, yakni diadakan program Gebyar Pajak. Dengan kriteria diantaranya adalah wajib pajak yang tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, khususnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Yang nantinya secara  otomatis akan dimasukkan dalam pengundian pada bulan Desember 2020 mendatang, dan direncanakan diundi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur.

“Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak. Dengan total hadiah mencapai Rp 1,7 miliar. Dan Nantinya, bagi setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Sementara itu untuk program keringanan pokok pajak kendaraan ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Begitu juga dengan program diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2 dan seterusnya (BBNKB). Diharapkan masyarakat khususnya di Kutai Barat dapat menafaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Perpanjangan masa relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apalagi dengan diskon yang diberikan dan pembebasan denda, sanksi administrasi serta bunga pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, kita imbau untuk seluruh masyarakat Kutai Barat untuk dapat memanfaatkan program ini,” pungkasnya.

Penulis Lilis, Editor: Hermanto

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung