KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi PPID dan Arahan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kutai Barat, Sapri, yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan kelurahan di Kabupaten Kutai Barat selaku PPID Pelaksana.
Membacakan sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Sapri menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
"Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sangat penting sebagai garda terdepan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pembinaan kepada seluruh PPID Pelaksana sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, mekanisme pengisian instrumen, serta dokumen pendukung yang harus dipersiapkan.
Menurutnya, Monitoring dan Evaluasi PPID bukan semata-mata untuk memperoleh predikat atau penghargaan, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan informasi publik sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan di setiap badan publik.
Dalam arahannya, Sapri mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap sesuai indikator penilaian. Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta optimalisasi website dan media informasi perangkat daerah menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh PPID Pelaksana semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026 sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026.
Peliput / Penulis : Andreas
Editor : Donni
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kutai Barat, Sapri, yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan kelurahan di Kabupaten Kutai Barat selaku PPID Pelaksana.
Membacakan sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Sapri menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
"Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sangat penting sebagai garda terdepan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pembinaan kepada seluruh PPID Pelaksana sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, mekanisme pengisian instrumen, serta dokumen pendukung yang harus dipersiapkan.
Menurutnya, Monitoring dan Evaluasi PPID bukan semata-mata untuk memperoleh predikat atau penghargaan, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan informasi publik sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan di setiap badan publik.
Dalam arahannya, Sapri mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap sesuai indikator penilaian. Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta optimalisasi website dan media informasi perangkat daerah menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh PPID Pelaksana semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026 sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026.
Peliput / Penulis : Andreas
Editor : Donni