KOMINFOKUBAR — SENDAWAR. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi sebagai upaya memperkuat tata kelola komunikasi dan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kutai Barat, Selasa (8/9/2026).
Pembahasan Ranperbup tersebut diarahkan untuk menyiapkan landasan dan pedoman yang mengatur pola hubungan komunikasi sandi antarperangkat daerah, sehingga koordinasi dan penyampaian informasi dapat dilaksanakan secara terarah, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Diskominfo Kutai Barat Andre Fernanda bersama jajaran terkait mencermati dan memberikan masukan terhadap substansi rancangan. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari mekanisme komunikasi, pola koordinasi hingga kebutuhan teknis dalam penerapan komunikasi sandi di lingkungan pemerintah daerah.
Penyelarasan materi juga dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperbup memiliki kejelasan serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan persandian dan pengamanan informasi pemerintah daerah secara lebih tertib dan terstruktur.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Ranperbup sebelum melalui tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar yang jelas dalam penerapan pola hubungan komunikasi sandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Peliput/Penulis : Natasya
Editor : Donni