Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan saat memberikan keterangan terkait kenaikan UMP tahun 2022 di Kutai Barat. Foto : Lilis (Dinkominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Kenaikan UMP tahun 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.
Meski kenaikan besaran UMP tersebut terbilang sangat minim, namun beberapa pemerintah daerah di Kalimantan Timur tetap menerima keputusan tersebut, termasuk pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Diketahui, UMK di wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 hampir sama seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, yakni berkisar pada angka Rp 3.2 juta ke atas, ungkap Wakil Bupati kepada awak media, Kamis, (25/11).
Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan mengatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan memberlakukan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 sesuai peraturan pemerintah Provinsi.” pihaknya dalam waktu dekat akan segera membahasnya dengan Dinas terkait termasuk perwakilan buruh yang ada di Kutai Barat.
Disebutkannya bahwa kepastian besaran kenaikan UMK di Kabupaten Kutai Barat tahun 2022, kurang lebih sama dan tidak melebihi provinsi apalagi sektor kita ini adalah sektor yang hampir sama dengan provinsi yaitu kebun dan tambang,” tukasnya.
Penulis : Lilis. Editor : Emanuel.