Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi PPU Daerah

Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi PPU Daerah

(Dua dari Kanan) Plt. Asisten II Setdakab Kutai Barat, saat ikuti kegiatan sosialisasi. Foto : Andreas (Diskominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 70 Tahun 2020 secara daring melalui aplikasi Zoom meeting. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan ini diikuti oleh Plt Ass II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA, Setdakab Kutai Barat Novandel, Kepala BPJS kesehatan Kutai Barat Sri Partin dan perwakilan Perangkat Daerah Kutai Barat, di ruang Koordinasi Setdakab Kutai Barat. Selasa, 24 November 2020.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengatakan, bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

hal yang melatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah tidak hanya iuran pegawai PNS namun juga ada pegawai yang lainnya seperti Tenaga kerja Kontrak (TKK).

Selain itu menurutnya, “belum adanya pengaturan yang memadai mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU).  Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemda,” jelasnya

Besaran iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah sebesar 5% (lima Persen) dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja. “Upah perbulan yang dimaksud adalah upah minimum kabupaten/kota , apabila Pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum Provinsi,” pungkasnya.

Penulis: Andreas, Editor: Hermanto

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung