(Dua dari Kiri) Bupati Kutai Barat, saat pimpin Rakor percepatan pelaporan LHKPN tahun 2020. Foto : Dhea( Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Dua jenis kepatuhan yang ditekankan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan objek para pejabat yang wajib lapor, dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Hal tersebut yang menjadi pokok bahasan pada rapat koordiansi Kinerja Percepatan Pelaporan LHKPN tahun 2020 yang dipimpin langsung Bupati Kutai Barat, didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Barat dihadiri Kepala OPD di lingkungan Kutai Barat dan Camat secara virtual. Di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat. Rabu (02/06).
LHKPN memiliki 3 fungsi, yakni; fungsi pencegahan yang penekanannya kepada pribadi penyelenggara negara karena akan terjadi lonjakan harta yang akan terlihat di LHKPN; Fungsi detektif yaitu sebagai alat untuk mendeteksi apakah dalam LHKPN tersebut ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut atau tidak; Dan fungsi support bagi penindakan, jika penyelenggara negara terindikasi kasus di KPK, maka LHKPN menjadi salah satu sumber bagi unit penindakan KPK untuk melakukan aset racing terkait kebutuhan penyitaan dalam konteks pemulihan kerugian keuangan negara.
Bupati Kutai Barat FX Yapan mengatakan, berdasarkan dasar hukum tersebut kewajiban dalam melaporkan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Sehingga kepada rekan-rekan untuk saling mengingatkan dan segera menyelesaikan urusan LHKPN. “Saya yakin kita bisa dan mampu untuk menyelesaikan pelaporan ini, kita sebagai ASN harus memiliki optimisme dan keyakinan dalam bertugas, dengan profesional, patuh dan taat terhadap peraturan, sehingga dapat memberikan layanan terbaik secara sadar,” jelas Bupati.
“Tidak diperlukan adanya sanksi disiplin pegawai terkait kesediaan melaporan LHKPN ini, karena merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan setiap tahun, Kami sangat berterimakasih serta mengapresiasi kepada Kecamatan dan Instansi yang telah memenuhi 100% kepatuhan LHKPN dengan status dinyatakan lengkap per 31 Mei 2021,” tegasnya lebih lanjut.
Inspektur Inspektorat Kutai Barat, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, menyampaikan, “Update tingkat kepatuhan di Kutai Barat per 31 Mei 2021 mencapai 69.84%, sehingga masih ada sekitar 30.16% yang belum melaporkan. Hal ini berkaitan dengan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
“Mengingat Peraturan Bupati Kutai Barat nomor 20 tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan Pemerintahan Kutai Barat, sangat jelas dimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan atau bentuk lainnya, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atau harta kekayaan penyelenggaraan negara,” tegasnya.
Ditambahkannya, e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK, adapun pendaftaran online melalui e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id.
Penulis: Dhea, Editor: Hermanto