Ketua DPRD Kutai Barat (tengah) saat memimpin rapat paripurna XX masa sidang III tahun 2021. Foto : Firdaus (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat bersama Pemerintah Daerah Kutai Barat, menggelar Rapat Paripurna XX masa sidang III tahun 2021 tentang Pemandangan Umum Fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Pembentukan Pansus Raperda Pemerintah berlangsung di Gedung DPRD Kutai Barat, Senin (22/11).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Achmad Syaiful dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat Ayonius, diikuti oleh anggota DPRD dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda).
Terdapat Lima (5) raperda yang disampaikan pemerintah daerah sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Pemerintah dan DPRD Kutai Barat pada kamis (4/11). yang lalu ; Raperda Pengarusutamaan Gender untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan dan program pembangunan yang responsif, Raperda Transmigrasi yang selama ini telah memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan kawasan pedesaan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dan raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 02 tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar kabupaten Kutai Barat.
Pemandangan Umum Fraksi terpokus pada Pengarusutamaan Gender, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ,Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar kabupaten Kutai Barat serta memberikan pengaruh yang sangat besar khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Barat menjadi isu strategis yang mendapat perhatian Pemerintah Kutai Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat Ridwai menyampaikan, anggota dewan yang hadir pada saat rapat Paripurna XX masa sidang III tahun 2021 tentang Pemandangan Umum Fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Pembentukan Pansus Raperda Pemerintah berjumlah 15 orang dari anggota dewan 25 orang, tidak hadir dikarenakan dinas luar, izin dan sakit sebanyak 10 orang dengan demikin jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi forum.
“Pemandangan umum masing-masing fraksi sebagai bahan masukan kepada pemerintah daerah tentang Raperda Pemerintah Daerah Kutai Barat,” pungkasnya.
Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Anita Theresia mengharapkan, Produk hukum yang dibuat berdampak baik kepada masyarakat dan diterima sacara memadai, Produk hukum yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat seperti norma agama dan di harapkan produk hukum yang di buat dapat segera diberlakukan sehingga menciptakan kondisi yang kondusif ditengah masyarakat.
Penulis : Firdaus. Editor : Emanuel