(Tenggah) Sekdakab Kutai Barat, Saat pimpin rapat koordinasi. Foto: Welin (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat membuka kegiatan rapat koordinasi Pemerintah Kutai Barat dengan perusahaan perkebunan kelapa Sawit dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat terkait pengunaan jalan umum untuk kegiatan operasional pengangkutan hasil perkebunan kelapa Sawit. Di Balai Agung Aji Tullur Jekangkat (ATJ) Setdakab Kutai Barat. Kamis, 10 September 2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius mengatakan, perlunya kerjasama para pihak terkait aktivitas Truck angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang melintas dijalan umum. “ Dalam beberapa waktu lalu kita mendengar, telah terjadi kecalakaan yang melibatkan masyarakat dengan truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dijalan umum dan hal ini harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudidan hari, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,”Jelasnya
Lebih lanjut Ayonius mengatakan hingga saat ini masih banyak truk angkutan CPO atau minyak Sawit mentah dan tandan buah segar Sawit melintas dijalan umum, Aktivitas lalu lintas truk CPO selain dinilai turut andil mempercepat kerusakan jalan namun juga aktivitas tersebut dijalan umum rawat sangat berpotensi menimbulkan kecalakan lalu lintas.
“Banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kendaraan CPO dan TBS yang dinilai membahayakan penguna jalan lainnya dan terkadang melaju secara beriringan (Konvoi) yang melibatkan banyak truk sehingga dapat menyulitkan pengendara lainnya,” tegasnya.
Sementara menurut Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai menambahkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan diharapkan bertindak tegas, jika diabaikan Pemerintah Daerah dianggap membiarkan kondisi yang dapat membahayakan masyarakat.
“Terkait dengan permasalahan ini agar Dinas terkait segera lakukan penertiban dengan mengatur baik jam operasionalnya maupun ketentuan yang harus dipatuhi saat dijalan umum karena sangat rawan apalagi dijam-jam padat lalu lintas,”jelasnya mengingatkan.
Menurut Ridwai, jam Operasional yang sebagaimana sudah diatur sebelumnya dalam beberapa tahun lalu sudah bagus untuk diterapkan kembali dengan cara yang lebih tegas dengan jam operasional CPO hanya di izinkan melintas dimalam hari karena jika pada siang hari lalu lintas menjadi padat.
“Untuk peruhasaan terkait atau pemilik angkutan juga diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku karena aktivitas kendaraan angkutan, berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan, untuk itu diharapkan kepada perusahaan terkait agar mentaati SOP yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
Penulis: Welin, Editor: Hermanto Y.