Sekretarsi Kecamatan Barong Tongkok, saat menyampaikan laporan kegiatan Rakor Konsultasi Standar Pelayanan Publik Kecamatan Barong Tongkok. Kamis, (21/11/2019).KominfoFDS
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kecamatan Barong Tongkok melakukan rapat koordinasi Konsultasi Standar Pelayanan Publik yang kedua kalinya, diikuti para Ketua dan anggota BPK se-kecamatan Barong Tongkok dengan materi yang sama seperti rakor sebelumnya, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Barong Tongkok. Kamis 21 November 2019.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. BPK merupakan wakil masyarakat dari setiap kampung di Kecamatan Barong Tongkok, di harap bisa ikut membahas, memberikan saran terkait dengan draf standar pelayanan yang ada di Kecamatan Barong Tongkok.
Camat Kecamatan Barong Tongkok Denansius mengatakan, dasar Kecamatan Barong Tongkok melaksanakan PATEN adalah karena wilayah Barong Tongkok sangat dekat dengan ibu kota kabupaten, “intensitas masyarakat yang berurusan dengan pemerintah kecamatan sangat tinggi, 4 kecamatan yang wajib melaksanakan paten adalah Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Muara Pahu dan Linggang Bigung berdasarkan hasil survey ke 4 kecamatan ini tingkat pengurusan administrasi sangat tinggi sehingga 4 kecamatan ini yang ditunjuk perdana melaksanakan paten,” terangnya
Kegiatan Rakor ini merupakan upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, melalui pedoman penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2019. dalam Rapat Koordinasi Evaluasi tersebut juga dilakukan penandatanganan hasil konsultasi publik yang dilakukan beberapa perwakilan ketua BPK yang ada di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Sekretaris Kecamatan Barong Tongkok Salkus menyampaikan, “dasar kegiatan ini merupakan tuntutan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik semakin berkualitas, memberikan pemahaman dan presepsi yang sama bagi penyelenggara masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan dan dasar hukum peraturan menteri pemberdayaan aparatur Negara repormasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan publik”, jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan peraturan mentri nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaran administrasi terpadu Kecamatan (PATEN), merupakan pelayanan kepada masyarakat dimulai dari permohonan sampai pada terbitnya dokumen dengan sistem satu pintu atau layanan terpusat di pemerintah Kecamatan. “Tujuan konsultasi publik dalam rangka menyelaraskan kemampuan pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dengan kondisi lingkungan meliputi pendanaan, pelaksanaan yang bertugas, sarana dan prasarana”, terangnya.
Kegiatan Rakor yang dipimpin Camat Barong Tongkok dan didampingi Sekcam Barong Tongkok menghadirkan narasumber dari Kabag organisasi Setdakab Kutai Barat, Kabag Pemerintahan Setdakab Kutai Barat, kepala kantor urusan agama Barong Tongkok dan Ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Barong Tongkok. KominfoFds.