Pelaksanaan rapat pembahasan pemetaan indikatif ANKT oleh Dinas Pertanian Kutai Barat. Foto : Lilis (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Keberadaan hutan yang sudah mulai terdegradasi dengan semakin banyaknya populasi memang harus menjadi perhatian seluruh pihak, bukan hanya tingkat nasional tetapi juga internasional, apalagi hutan kini dianggap sebagai paru-paru dunia yang memang patut dilestarikan serta di jaga. Untuk itu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kutai Barat berupaya menjaga keberadaan hutan yang memang sangat perlu untuk tetap dipertahankan keberadaannya terutama di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Kami telah menggelar rapat pemetaan indikatif Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), sebagai tindak lanjut dari deklarasi kesepakatan pengembangan pembangunan perkebunan berkelanjutan bersama Kepala Daerah, berkomitmen untuk bisa menetapkan ANKT wilayah Kutai Barat yang luasnya 86.658,62 hektare (ha),” ungkap Petrus selaku Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat, Rabu (24/11).
Dijelaskankan bahwa “akan memfokuskan untuk menetapkan pemetaan indikatif ANKT khususnya dari perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT, dimana dari 37 perusahaan yang diminta untuk menyampaikan ANKT di wilayah kerjanya, baru 15 perusahaan yang sudah menyampaikannya dengan luas keseluruhan 5.152,91 hektare dan selebihnya masih belum menyampaikan terkait ANKT ini.”
Kita juga mendorong agar areal ini bisa segera ditetapkan untuk dibuatkan peta indikatifnya sebagai lampiran untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai wilayah ANKT di Kutai Barat, kemudian ditargetkan pada bulan Desember 2021, SK ANKT yang berada di areal perusahaan tersebut bisa segera terealisasi, sebab dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser yang belum menyampaikan laporan ANKT ini,” tandasnya.
Penulis : Lilis. Editor : Emanuel