Denda Pelanggaran ZZT, Sesuai Undang-undang LLAJ No. 22 Tahun 2009

Denda Pelanggaran ZZT, Sesuai Undang-undang LLAJ No. 22 Tahun 2009

Titik grafik pemberlakukan zona zero toleranc. Sumber gambar: Hms Polres Kutai Barat.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Elektronic Traffic Law Eforcement (ETLE) dalam pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) sesuai Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 ada 5 jenis pelanggaran  lalulintas yang menjadi fokus ZZT yakni; pelanggaran  Parkir dibadan jalan, Kelengkapan Kendaraan, Helm Standart, Lawan Arus dan Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill)/Traffic Light.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) melalui Kepala Unit (Kanit) Dikyasa Sat Lantas Polres Kutai Barat, Bripka Umar MS menjelaskan, bahwa proses tilang dengan menggunakan ETLE ini, apabila pengendara melanggar dalam 5 jenis pelanggaran tersebut. Maka pelanggar akan langsung diberikan surat tilang yang dikirim kealamatnya dan harus lakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau website yang tersedia untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI.

“Untuk besaran dendanya;  Tidak memakai Helm Standart, Melawan Arus dan Parkir di Badan Jalan Rp250.000,00; Menerobos Traffic Light Rp500.000,00; Tidak memiliki kelengkapan Kendaraan, Melanggar rambu-rambu atau marka jalan antara Rp250.000,00 hingga Rp1.000.000,00,” ungkap Kanit Diyaksa.

Diterangkannya bahwa dengan tindakan tilang elektronik bagi para pelanggar, mekanismenya mengandalkan kamera CCTV yang terpasang dijalan raya dan terpasang pada kendaraan atau helm petugas. Sehingga petugas dapat mendeteksi pelanggaran lalulintas secara otomatis.

“Nantinya beberapa tempat akan dipasang CCTV, untuk di Kutai Barat sementara ini hanya terpasang pada kendaraan atau helm petugas. Kalau untuk yang statis masih kita ajukan,” terang Bripka Umar.

Sementara untuk rute yang akan dijadikan percontohan penerapan ETLE masih dalam pusat kota Sendawar, diantaranya ruas jalan Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Sumber Sari. Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Buisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.

“Nanti akan ditempatkan para petugas untuk berpatroli secara mobile dan tidak diam disatu titik saja. Kita kondisikan dimana titik yang memang rawan terjadi pelanggaran dan tidak hanya di pusat kabupaten,” bebernya.

Adapun para petugas yang ditempatkan ini nantinya akan bergantian setiap harinya untuk menerapkan ETLE di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas. “Nanti Zona Zero Tolerance akan diawasi dalam 24 jam, jadi nanti para petugas akan mobile di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis: Lilis, Editor: Hermanto

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung